Selasa, 08 Januari 2013

Nikita Mirzani Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sidang perdana Nikita Mirzani yang digelar hari ini, Rabu (9/1) mengagendakan pembacaan dakwa dari Majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Dalam kasusnya Niki diancam pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan hukuman kurungan 4 tahun penjara. "Pembacaan dakwaan yang diajukan saudara jaksa terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif. Yang pertama pasal 351 ayat 2 yang kedua 351 ayat 1," kata Fahmi Bachmid SH. M.Hum, kuasa hukum saat ditemui usai sidang. Diancam hukuman 4 tahun penjara, Nikita Mirzani tidak merasa melakukan pelemparan dan tindakan pemukulan Dalam persidangan tersebut Fahmi mengatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa dan mengatakan akan melakukan esepsi pada persidangan mendatang. "Terkait dengan dakwaan tersebut, kami dengan tim telah sepakat akan mengajukan nota keberatan atau kita akan mengajukan esepsi," katanya. Fahmi kemudian melanjutkan, "Ancaman empat tahun itu kan penganiayaan berat dan ringan. Soal ancaman kita bahas nanti saja. Yang terjadi permasalahan tentang dakwaan yang berbentuk alternatif dan ada poin-poin yang memang tidak sesuai dengan pasal, itu akan menjadi titik permasalahan yang akan kita tanyakan nanti." Nikita sendiri merasa tuntutan yang dibacakan jaksa sama sekali tidak benar. Karena dia merasa tidak melakukan hal itu. "Dua poin masalah pelemparan sama memukul itu sama sekali nggak benar," pungkas Nikita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar