Kamis, 07 Februari 2013

Mengapa Raffi Ahmad Masih Ditahan?

 Sampai sekarang, publik bertanya-tanya mengapa sampai saat ini artis yang tesandung kasus penyalahgunaan zat methylon, Raffi Ahmad, belum juga dibawa ke pusat rehabilitasi, seperti enam tersangka lainnya.
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Widyanto, pun memaparkan alasan pria muda itu belum dibawa ke pusat rehabilitasi.
"Peranan delapan orang ini berbeda. Diakui ganja dan methylon milik RA, jadi penerapan pasalnya juga berbeda. RA dijerat dengan 5 pasal, yaitu pasal 111,112, 132, 133, 127. Tidak hanya berdasarkan positif dan negatif, tapi juga menguasai memiliki barang, dan lain-lain yang memiliki ancaman maksimal 12 tahun. Sediakan tempat (rumah Raffi), ada ancaman hukum lain," jelas Sumirat di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/2).
Sedangkan enam orang yang kini menjalani rehab di Lido, Jawa Barat, Sumirat mengatakan, tetap dilakukan pelengkapan berkas proses hukum yang nantinya akan dikirimkan ke Kejaksaan.
"Enam orang pertama hanya murni pecandu. Proses hukum berkas tetap dilengkapi dan nantinya dikirim ke Kejaksaan. Mereka dikirim ke rehabilitasi sesuai PP 25/2011 bahwa penyidik dapat menempatkan mereka di tempat rehabilitasi, sambil menunggu proses hukum," sambung Sumirat.
"Seorang lagi dikembalikan karena tuntutannya kurang dari satu tahun dan mendapat jaminan dari keluarga. Meski demikian, berkas tetap dilengkapi dan diajukan ke Kejaksaan," tutup Sumirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar